Contoh Pelanggaran HAM

Contoh Pelanggaran HAM - Kalii ini utuy akan memberikan contoh-contoh pelanggaran HAM yang ada di indonesia. Eits tunggu dulu baiknya kita bahas dulu arti HAM (Hak Asasi Manusia). HAM adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan. HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1


Dalam kaitannya dengan itu, maka HAM yang kita kenal sekarang adalah sesuatu yang sangat berbeda dengan yang hak-hak yang sebelumnya termuat, misal, dalam Deklarasi Kemerdekaan Amerika atau Deklarasi Perancis. HAM yang dirujuk sekarang adalah seperangkat hak yang dikembangkan oleh PBB sejak berakhirnya perang dunia II yang tidak mengenal berbagai batasan-batasan kenegaraan. Sebagai konsekuensinya, negara-negara tidak bisa berkelit untuk tidak melindungi HAM yang bukan warga negaranya.

Dengan kata lain, selama menyangkut persoalan HAM setiap negara, tanpa kecuali, pada tataran tertentu memiliki tanggung jawab, utamanya terkait pemenuhan HAM pribadi-pribadi yang ada di dalam jurisdiksinya, termasuk orang asing sekalipun. Oleh karenanya, pada tataran tertentu, akan menjadi sangat salah untuk mengidentikan atau menyamakan antara HAM dengan hak-hak yang dimiliki warga negara. HAM dimiliki oleh siapa saja, sepanjang ia bisa disebut sebagai manusia.

Nah untuk Contoh Pelanggaran HAM bisa anda lihat dibawah :


1. Kasus Pembunuhan Munir
Munir Said Thalib bukan sembarang orang, dia adalah aktifis HAM yang pernah menangani kasus-kasus pelanggaran HAM. Munir lahir di Malang, 8 Desember 1965. Munir pernah menangani kasus pelanggaran HAM di Indonesia seperti kasus pembunuhan Marsinah, kasus Timor-Timur dan masih banyak lagi. Munir meninggal pada tanggal 7 September 2004 di dalam pesawat Garuda Indonesia ketika ia sedang melakukan perjalanan menuju Amsterdam, Belanda. Spekulasi mulai bermunculan, banyak berita yang mengabarkan bahwa Munir meninggal di pesawat karena dibunuh, serangan jantung bahkan diracuni. Namun, sebagian orang percaya bahwa Munir meninggal karena diracuni dengan Arsenikum di makanan atau minumannya saat di dalam pesawat. Kasus ini sampai sekarang masih belum ada titik jelas, bahkan kasus ini telah diajukan ke Amnesty Internasional dan tengah diproses. Pada tahun 2005, Pollycarpus Budihari Priyanto selaku Pilot Garuda Indonesia dijatuhi hukuman 14 tahun penjara karena terbukti bahwa ia merupakan tersangka dari kasus pembunuhan Munir, karena dengan sengaja ia menaruh Arsenik di makanan Munir.

2. Pembunuhan Aktivis Buruh Wanita, Marsinah
Marsinah merupakan salah satu buruh yang bekerja di PT. Catur Putra Surya (CPS) yang terletak di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur. Masalah muncul ketika Marsinah bersama dengan teman-teman sesama buruh dari PT. CPS menggelar unjuk rasa, mereka menuntut untuk menaikkan upah buruh pada tanggal 3 dan 4 Mei 1993. Dia aktif dalam aksi unjuk rasa buruh. Masalah memuncak ketika Marsinah menghilang dan tidak diketahui oleh rekannya, dan sampai akhirnya pada tanggal 8 Mei 1993 Marsinah ditemukan meninggal dunia. Mayatnya ditemukan di sebuah hutan di Dusun Jegong, Kecamatan Wilangan, Nganjuk, Jawa Timur dengan tanda-tanda bekas penyiksaan berat. Menurut hasil otopsi, diketahui bahwa Marsinah meninggal karena penganiayaan berat.

3. Penculikan Aktivis 1997/1998
Salah satu kasus pelanggaran HAM di Indonesia yaitu kasus penculikan aktivis 1997/1998. Kasus penculikan dan penghilangan secara paksa para aktivis pro-demokrasi, sekitar 23 aktivis pro-demokrasi diculik. Peristiwa ini terjadi menjelang pelaksanaan PEMILU 1997 dan Sidang Umum MPR 1998. Kebanyakan aktivis yang diculik disiksa dan menghilang, meskipun ada satu yang terbunuh. 9 aktivis dilepaskan dan 13 aktivis lainnya masih belum diketahui keberadaannya sampai kini. Banyak orang berpendapat bahwa mereka diculik dan disiksa oleh para anggota militer/TNI. Kasus ini pernah ditangani oleh komisi HAM.

4. Penembakan Mahasiswa Trisakti
Kasus penembakan mahasiswa Trisakti merupakan salah satu kasus penembakan kepada para mahasiswa Trisakti yang sedang berdemonstrasi oleh para anggota polisi dan militer. Bermula ketika mahasiswa-mahasiswa Universitas Trisakti sedang melakukan demonstrasi setelah Indonesia mengalami Krisis Finansial Asia pada tahun 1997 menuntut Presiden Soeharto mundur dari jabatannya. Peristiwa ini dikenal dengan Tragedi Trisakti. Dikabarkan puluhan mahasiswa mengalami luka-luka, dan sebagian meninggal dunia, yang kebanyakan meninggal karena ditembak peluru tajam oleh anggota polisi dan militer/TNI. Kasus ini masuk dalam daftar catatan kasus pelanggaran HAM di Indonesia, dan pernah diproses.

5. Pembantaian Santa Cruz/Insiden Dili
Kasus ini masuk dalam catatan kasus pelanggaran HAM di Indonesia, yaitu pembantaian yang dilakukan oleh militer atau anggota TNI dengan menembak warga sipil di Pemakaman Santa Cruz, Dili, Timor-Timur pada tanggal 12 November 1991. Kebanyakan warga sipil yang sedang menghadiri pemakaman rekannya di Pemakaman Santa Cruz ditembak oleh anggota militer Indonesia. Puluhan demonstran yang kebanyakkan mahasiswa dan warga sipil mengalami luka-luka dan bahkan ada yang meninggal. Banyak orang menilai bahwa kasus ini murni pembunuhan yang dilakukan oleh anggota TNI dengan melakukan agresi ke Dili, dan merupakan aksi untuk menyatakan Timor-Timur ingin keluar dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan membentuk negara sendiri.

6. Peristiwa Tanjung Priok
Kasus ini murni pelanggaran HAM. Bermula ketika warga sekitar Tanjung Priok, Jakarta Utara melakukan demonstrasi beserta kerusuhan yang mengakibatkan bentrok antara warga dengan kepolisian dan anggota TNI yang mengakibatkan sebagian warga tewas dan luka-luka. Peristiwa ini terjadi pada tanggal 12 September 1984. Sejumblah orang yang terlibat dalam kerusuhan diadili dengan tuduhan melakukan tindakan subversif, begitu pula dengan aparat militer, mereka diadili atas tuduhan melakukan pelanggaran hak asasi manusia pada peristiwa tersebut. Peristiwa ini dilatar belakangi masa Orde Baru.

7. Pembantaiaan Rawagede
Peristiwa ini merupakan pelanggaran HAM berupa penembakan beserta pembunuhan terhadap penduduk kampung Rawagede (sekarang Desa Balongsari, Rawamerta, Karawang, Jawa Barat) oleh tentara Belanda pada tanggal 9 Desember 1947 diringi dengan dilakukannya Agresi Militer Belanda I. Puluhan warga sipil terbunuh oleh tentara Belanda yang kebanyakan dibunuh tanpa alasan yang jelas. Pada 14 September 2011, Pengadilan Den Haag menyatakan bahwa pemerintah Belanda bersalah dan harus bertanggung jawab. Pemerintah Belanda harus membayar ganti rugi kepada para keluarga korban pembantaian Rawagede.

Nah itu dia Contoh Pelanggaran HAM di indonesia semoga bermanfaat.

Contoh Procedure Text

Contoh Procedure Text - Oke kali ini utuy akan membahas soal Contoh Procedure Text. mari kita bahas dulu definisinya. Procedure Text sendiri adalah salah satu jenis teks bahasa Inggris atau (genre kalimat) yang menunjukan dan menjelaskan  sebuah proses dalam membuat atau mengoprasikan sesuatu yang berfungsi untuk menggambarkan bagaimana sesuatu dikerjakan melalui langkah-langkah yang sistematis alias teratur.

GENERIC STRUCTURE OF PROCEDURE TEXT
  1. Seperti halnya pengertian procedure text di atas, generic structure (susunan umum) procedure text ada tiga : Goal (Maksud atau tujuan) 
  2.  Material Needed (Materi / alat / bahan yang dibutuhkan)
  3. Methods or Steps (Metode / langkah-langkah) 
Setelah mengetahui penjelasan tentang procedure text diatas, kini kita masuk kedalam contoh procedure text. Sebenarnya tanpa anda sadari , anda pernah membuat procedure text bahkan melakukannya. Misalnya saja ketika membuat susu, teh manis, kopi, nasi goreng dan mie instant. Namun, ketika menuliskannya kedalam sebuah kertas , bisa dibilang cukup susah, karena harus memikirkan kata katanya dalam bahasa inggris. Baiklah, langsung saja saya berikan Contoh Procedure Text.

How to Make Fried Rice 
MATERIALS
  • White Rice that's previously been cooked and refrigerated.
  • Two Carrots. 
  • 1/2 an Onion. 
  • Celery. 3 Eggs. 
  • Beef Bullion. 
  • Black Pepper. 
  • Garlic Powder. 
  • Ground Ginger. 
  • Soy Sauce. 
  • Butter. 
  • Vegetable Oil. 
  • Shrimp,Chicken,and/or pork/tofu(optional)
STEPS :
  1. Put about 6 cups of rice into your rice cooker. Let it steam until it is ready. 
  2. Wash the vegetables. Then, dice the carrots and onions into small pieces. Set them aside for the next step.  
  3. Add oil and heat up the pan to 100 degrees. 
  4. Toss the vegetables into the pan for about 3 minutes. Then toss in the carrots and onions for 3 minutes with the vegetables. Add the 1 teaspoon of salt into the pan. 
  5. Boil the chicken or shrimp with the rest of the ingredients (optional). 
  6. Put a bit more oil into the frying pan. 
  7. Toss the rice in carefully. 
  8. Add an egg and scramble with the other ingredients. Add approximately 2 to 3 tablespoons of soy sauce while frying. 
  9. Put fried rice on a dish and it's ready to serve !

How To Make Vanilla Ice Cream
Materials:
  • 3/4 cup sugar. 
  • 2 cups half-and-half (made of an equal-parts mixture of two substances, including dairy products, alcoholic beverages, and soft drinks) 
  • 2 cups heavy cream 
  • 1 tbsp. vanilla extract 
  • Groceries 
  • Wire whisk 
  • Ice cream maker 
  • Plastic warp 
  • Mixing bowls
Steps:
  1. Combine the heavy ice cream and the half-and-half in a large bowl. 
  2. Gradually whisk in the sugar until blended. 
  3. Whisk in the vanilla. 
  4. Cover bowl with plastic wrap and refrigerate at least 3 hours or until very cold. 
  5. Whisk the mixture and then pour into the canister of an ice cream maker. 
  6. Freeze according to manufacturer's directions. 
  7. Transfer ice cream to a covered container and freeze up to 8 hours. 
  8. Vanilla ice cream is ready to serve !
Demikian artikel utuy kali ini tentang Contoh Procedure Text semoga bermanfaat

Contoh Surat Jalan

Contoh Surat Jalan - Pada kesempatan kali ini utuy akan membahas soal contoh dari surat jalan. ada baiknya kita lebih tau dulu arti dari surat surat jalan itu sendiri oke langsung saja. Surat Jalan adalah dokumen yang berfungsi sebagai surat pengantar atas barang yang tercantum di dalamnya yang ditujukan kepada penerima dan mempunyai kekuatan hukum atas legalitas yang diperlukan di jalan raya mulai dari keluar perusahaan sampai memasuki wilayah milik penerima sehingga barang dengan jumlah serta spesifikasi yang disertai dengan beberapa informasi lainnya diterima oleh penerima.

Biasanya Surat Jalan terdiri dari rangkap 3 dengan perincian kegunaan sebagai berikut :
  • Lembar ke 3 untuk arsip yang menerbitkan, biasanya tetap menempel di bendel Surat Jalan 
  • Lembar ke 2 untuk pihak penerima
  • Lembar ke 1 untuk bukti transaksi penyerahan barang, yang selanjutnya digunakan bagian akuntansi.
Berikut ini adalah Contoh Surat Jalan yang sederhana :

No. Surat Jalan : .........................

Tanggal: .......................................
Kepada Yth. :
........................................................
........................................................
........................................................
........................................................

Dengan ini kami kirimkan sejumlah barang berikut ini :
NoDeskripsi BarangQTYKeterangan
1.Sepatu wanita model wedges20warna merah
2.Sandal wanita model bintang30warna hitam
3.Atasan wanita model kelelawar10warna maroon
4.Hem batik tulis pekalongan12corak mega mendung
Mohon untuk dicek dan diterima.

            Pengirim                                                              Penerima


(....................................)                                       (...................................)

Sekian informasi sederhana utuy mengenai Contoh Surat Jalan. Semoga dengan adanya artikel sederhana ini,teman - teman semuanya mengerti mengenai Contoh Surat Jalan.

Contoh Tinjauan Pustaka

Contoh Tinjauan Pustaka - Diartikel kali ini utuy akan membahas tentang Contoh Tinjauan PustakaLangsung saya saya kasih contohnya langsung dari tinjauan pustaka


BAB II
TINJAUAN PUSTAKA

Sistem informasi penjualan pembelian akan lebih efektif dan efisien dengan komputerisasi yang tepat. Sistem informasi penjualan dan pembelian mampu memberikan kecepatan pelayanan, pengolahan data yang akurat, sehingga databisa langsung digunakan dan dilaporkan kepada atasan.
Sistem informasi pengolahan data penjualan dan pembelian ini sebelumya sudah banyak di buat, tetapi tempat dan program aplikasinya yang di gunakan berbeda-beda. Adapun sistem informasi yang berkaitan dengan penjualan dan pembelian yang pernah di buat adalah sebagai berikut :
Sulistyowati (2009) Judul penelitian ini adalah sistem informasi akuntansi pembelian dan penjualan tunai pada toko besi “ Cipta Putra “ sukoharjo. Dalam penelitian ini sistem aplikasi yang digunakan adalah microsoft visual Foxpro 8.0 dengen menerapkan sistem management database relationship (RDBMS). Dalam penelitian ini sistem yang dibuat mampu dalam menginputkan data atau menampilkan laporan penjualan, laporan pembelian, laporan buku besar, jurnal, neraca percobaan dan laporan keuangan.
Susanti (2010) Judul penelitian ini adalah sistem informasi penjualan dan pembelian tunai pada toko besi “ Berkah “ gombong. Dalam penelitian ini sistem aplikasi yang digunakan adalah visual Basic 6.0. Dalam penelitian ini sistem yang dibuat mampu dalam menginputkan data atau menampilkan laporan penjualan, laporan pembelian, laporan jurnal umum, buku besar, laporan keuangan.
Wicaksono (2011) Judul penelitian ini adalah sistem informasi akuntansi pembelian dan penjualan pada minimarket yomart di ngawi. Dalam penelitian ini sistem aplikasi yang digunakan adalah sistem informasi  dengan menggunakan bahasa pemrograman microsoft visual Foxpro 9.0. Dalam penelitian ini sistem yang dibuat mampu dalam menginputkan data atau menampilkan laporan penjualan, laporan pembelian, laporan jurnal umum dan laporan keuangan.
Hasanah (2011) Judul penelitian ini adalah sistem informasi penjualan dan pembelian tunai pada toko salam. Dalam penelitian ini sistem aplikasi yang digunakan adalah microsoft visual Basic 6.0. Dalam penelitian ini sistem yang dibuat mampu dalam menginputkan data atau menampilkan laporan penjualan, laporan pembelian, laporan jurnal umum, buku besar dan laporan keuangan.
Arini (2011) Judul penelitian ini adalah sistem informasi akuntansi penjualan dan pembelian pada toko sumber usaha. Dalam penelitian ini sistem aplikasi yang digunakan adalah microsoft visual Foxpro 8.0. Dalam penelitian ini sistem yang dibuat mampu dalam menginputkan data atau menampilkan laporan penjualan, laporan pembelian, laporan jurnal, buku besar, laporan keuangan dan laporan fifo.
Dalam tinjauan pustaka yang telah di lakukan banyaknya penelitian-penelitian mahasiswa komputerisasi akuntansi yang masih menggunakan sistem aplikasi microsoft visual Basic atau pun Fokpro. Oleh karena itu sistem informasi yang akan dibangun dalam penelitian ini adalah menggunakan bahasa pemrograman borlan delphi 7 dengan databasenya MySQL.
Untuk lebih memahami dan lebih jelasnya dalam tinjauan pustaka ini maka akan di uraikan dalam tabel ringgkasan referensi penelitian sebagi berikut:
Tabel 2.1. Ringkasan referensi penelitian
Penulis
Judul
Tahun
Sistem
Domain
Sulistyowati
sistem informasi akuntansi pembelian dan penjualan tunai pada toko besi “ Cipta Putra “
2009           
microsoft visual Foxpro 8.0. menampilkan laporan buku besar, jurnal, neraca percobaan dan laporan keuangan.
toko besi Cipta Putra Sukoharjo
Susanti
sistem informasi penjualan dan pembelian tunai pada toko besi “ Berkah “
2010
visual Basic 6.0 dengan menampilkan laporan jurnal umum, buku besar, laporan keuangan.
toko besi Berkah Gombong
 Keterangan : Jika tabel tidak cukup maka di teruskan di bawah nya seperti contoh di bawah ini
Penulis
Judul
Tahuin
Sistem
Domain
Wicaksono
sistem informasi akuntansi pembelian dan penjualan pada minimarket yomart
2011
microsoft visual Foxpro 9.0 dengan menampilkan laporan jurnal umum dan laporan keuangan.
minimarket yomart Ngawi
Hasanah
sistem informasi penjualan dan pembelian tunai pada toko salam
2011
microsoft visual Basic 6.0, dengan menampilkan laoran jurnal umum, buku besar dan laporan keuangan.
toko salam
Arini
sistem informasi akuntansi penjualan dan pembelian pada toko sumber usaha
2011
microsoft visual Foxpro 8.0 dengan menampilkan laporan jurnal, buku besar, laporan keuangan dan laporan fifo
toko sumber usaha yogyakarta
Setiawan
Sistem informasi penjualan dan pembelian pada CV. Tani Jaya Unggul Yogyakarta
2012
Borlan delphi 0.7 dengan menampilkan jurnal umum, buku besar dan laporan keuangan
CV. Tani Jaya Unggul Yogyakarta



Ok demikianlah Contoh Tinjauan Pustaka semoga bermanfaat

Contoh MOU

Contoh MOU - Diartikel kali ini utuy akan membahas Contoh Memorandum Of Understanding atau MOUSebelum kita membahas contoh dari MOU itu sendiri ada baik kita bahas pengertian dari  Contoh Memorandum Of Understanding itu sendiri. Nota kesepahaman (memorandum of understanding atau MoU) adalah sebuah dokumen legal yang menjelaskan persetujuan antara dua belah pihak. MoU tidak seformal sebuah kontrak.

Untuk pengertian lainnya dari Memorandum of Understanding atau MoU : Nota kesepahaman yang dibuat antara subjek hukum yang satu dengan subjek hukum lainnya, baik dalam suatu negara maupun antarnegara untuk melakukan kerjasama dalam berbagai aspek kehidupan dan jangka waktunya tertentu. - Dasar penyusunan kontrak pada masa datang yang didasarkan pada hasil permufakatan para pihak, baik secara tertulis maupun secara lisan. (Black’s Law Dictionary) - Perjanjian pendahuluan, dalam arti nantinya akan diikuti dan dijabarkan dalam perjanjian lain yang mengaturnya secara detail, karena itu, memorandum of understanding berisikan hal-hal yang pokok saja. (Munir Fuady) - Dokumen yang memuat saling pengertian di antara para pihak sebelum perjanjian dibuat. Isi dari memorandum of understanding harus dimasukkan ke dalam kontrak, sehingga ia mempunyai kekuatan mengikat.(Erman Rajagukguk). - Suatu perjanjian pendahuluan, dalam arti akan diikuti perjanjian lainnya.(I.Nyoman Sudana)

Nah untuk Contoh MOU atau Contoh Memorandum Of Understanding bisa dilihat dibawah ini


MEMORANDUM OF UNDERSTANDING
(NOTA KESEPAHAMAN)

ANTARA
Joko Prabowo
dengan
Joko Prabowo S.H MHum

Pada hari ini Kamis tanggal 12 bulan april tahun 2012(dua ribu dua belas) bertempat di Swiss bell hotel PARA PIHAK yang bertanda-tangan di bawah ini :

joko prabowo (pengusaha properti) dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama "PT Semesta properti" yang berkedudukan di Jl Ringroad No 17 C untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.  
Joko prabowo S.H MHum/ Advokat dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama "kantor Advokad joko prabowo and partners" yang berkedudukan di Jl Ringroad No 19 untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.


PARA PIHAK tetap bertindak sebagaimana tersebut di atas dengan ini menerangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut :
PIHAK PERTAMA adalah suatu perusahaan, yang berbadan hukum yang berbentuk Perseroan Terbatas yang bergerak di bidang usaha properti
PIHAK KEDUA adalah sebagai pemberi jasa hukum
Bahwa PARA PIHAK dalam hal ini bermaksud melakukan kerjasama perjanjian hukum, sebagaimana pihak kedua sebagai penasihat hukum bagi pihak pertama dalam hal apapun mengenai hukum.

Atas dasar pertimbangan yang diuraikan tersebut di atas, PARA PIHAK selanjutnya menerangkan dengan ini telah sepakat dan setuju untuk mengadakan Memorandum of Understanding/Nota Kesepahaman kerjasama yang saling menguntungkan  dengan ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut :

PASAL 1
Nota Kesepahaman ini adalah sebagai langkah awal dalam rangka usaha kerjasama yang saling menguntungkan dengan memanfaatkan potensi, keahlian dan fasilitas yang dimiliki masing masing pihak dalam rangka perjanjian pemberian  kekuasa hukum pada pihak kedua.

PASAL 2
Ruang lingkup pekerjaan yang disepakati dalam Nota Kesepahaman ini adalah sebagai berikut  : 
1.   pihak kedua diberikan kewajiban dalam menangani masalah hukum yang terjadi oleh pihak pertama
2.   pihak pertama atas hal ini wajib memberi imbalan berupa uang sebagai jasa pihak kedua

PASAL 3
Untuk melaksanakan satuan pekerjaan pada pasal 2 di atas, PARA PIHAK akan membuat perjanjian Kerjasama yang memuat hak dan kewajiban, kedudukan serta peran dan fungsi masing masing pihak.


PASAL 4
Biaya yang timbul atas pelaksanaan Nota Kesepahaman ini akan ditanggung bersama oleh masing-masing PIHAK dalam Nota Kesepahaman ini.

PASAL 5
1.    Nota Kesepahaman ini berlaku untuk jangka waktu 3 tahun, terhitung mulai sejak Nota Kesepahaman ini ditandatangani dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu tertentu yang disepakati oleh PARA PIHAK, sebelum atau setelah Nota Kesepakatan ini berakhir.
2.    Apabila ketentuan mengenai jangka waktu sebagaimana dimaksud ayat (1) diatas tidak segera ditindaklanjuti sebagaimana pelaksanaan ketentuan Pasal 3 dalam Nota Kesepahaman ini, maka dengan sendirinya kesepakatan kerjasama saling menguntungkan ini batal dan/atau berakhir.
                                                                                          
Demikian Menorandum of Understanding/Nota Kesepahaman ini dibuat rangkap 2 (dua), disepakati dan ditandatangani oleh PARA PIHAK dalam keadaan sadar, sehat jasmani dan rohani, tanpa ada tekanan, pengaruh, paksaan dari pihak manapun, dengan bermaterai cukup, dan berlaku sejak ditanda-tangani.


                PIHAK PERTAMA,                                                        PIHAK KEDUA




              Joko Prabowo                                                             Joko Prabowo S.H MHum 

Contoh Penyimpangan Sosial

Contoh Penyimpangan Sosial - Setelah lama gak bisa update artikel di blog kesayangan ini akhirnya utuy bisa juga update artikelnya setelah banyak tugas kuliah yang bikin pening'!! kox malah curhat..hehe ok deh langsung aja artikel kali soal Contoh Penyimpangan Sosial Arti Definisi / Pengertian Penyimpangan Sosial (social deviation)

1. Menurut Robert M. Z. Lawang penyimpangan perilaku adalah semua tindakan yang menyimpang dari norma yang berlaku dalam sistem sosial dan menimbulkan usaha dari mereka yang berwenang dalam sitem itu untuk memperbaiki perilaku menyimpang.
2. Menurut James W. Van Der Zanden perilaku menyimpang yaitu perilaku yang bagi sebagian orang dianggap sebagai sesuatu yang tercela dan di luar batas toleransi.
3. PAUL B HORTON, Penyimpangan adalah setiap perilaku dinyatakan sebagai pelanggaran terhadap norma - norma kelompok atau masyarakat.
4. LEWIS COSER, Perilaku menyimpang merupakan salah satu cara untuk menyesuaikan kebudayaan dengan perubahan sosial.
5. BRUCE J KOHEN, Penyimpangan sosial (DEVIATION) adalah tingkat laku yang melanggar atau bertentangan dari aturan - aturan normatif (HUKUM) maupun harapan - harapan lingkungan sosial yang bersangkutan.

Contoh Penyimpangan Sosial - Menurut Lemert penyimpangan dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu penyimpangan primer dan penyimpangan sekunder. Penyimpangan primer adalah suatu bentuk perilaku menyimpang yang bersifat sementara dan tidak dilakukan terus-menerus sehingga masih dapat ditolerir masyarakat seperti melanggar rambu lalu lintas, buang sampah sembarangan, dll. Sedangkan penyimpangan sekunder yakni perilaku menyimpang yang tidak mendapat toleransi dari masyarakat dan umumnya dilakukan berulang kali seperti merampok, menjambret, memakai narkoba, menjadi pelacur, dan lain-lain.
Pengertian Penyimpangan sosial

penyimpangan sosial atau perilaku menyimpang, sadar atau tidak sadar pernah kita alami atau lakukan. dimanapun Penyimpangan sosial dapat terjadi dan dilakukan oleh siapapun. Sejauh penyimpangan itu terjadi, besar atau kecil dalam skala luas atau sempit, tentu akan berakibat terganggunya keseimbangan kehidupan dalam masyarakat.

Suatu perilaku dianggap menyimpang apabila tak dengan nilai - nilai dan norma - norma sosial yang berlaku dalam masyarakat. Dengan kata lain Penyimpangan (DEVIATION) adalah segala macam pola perilaku yang tidak berhasil menyesuaikan diri (CONFORMITY) terhadap kehendak masyarakat.
A.   Macam-Macam / Jenis-Jenis Penyimpangan Individual (individual deviation)
Penyimpangan individual atau personal adalah suatu perilaku pada seseorang dengan melakukan pelanggaran terhadap suatu norma pada kebudayaan yang telah mapan akibat sikap perilaku yang jahat atau terjadinya gangguan jiwa pada seseorang.
Tingkatan bentuk penyimpangan seseorang pada norma yang berlaku :

1. Bandel atau tidak patuh dan taat perkataan orang tua untuk perbaikan diri sendiri serta tetap melakukan perbuatan yang tidak disukai orangtua dan mungkin anggota keluarga lainnya.
2. Tidak mengindahkan perkataan orang-orang disekitarnya yang memiliki wewenang seperti guru, kepala sekolah, ketua rt rw, pemuka agama, pemuka adat, dan lain sebagainya.
3. Melakukan pelanggaran terhadap norma yang berlaku di lingkungannya.
4. Melakukan tindak kejahatan atau kerusuhan dengan tidak peduli terhadap peraturan atau norma yang berlaku secara umum dalam lingkungan bermasyarakat sehingga menimbulkan keresahan. ketidakamanan, ketidaknyamanan atau bahkan merugikan, menyakiti, dll.
Macam-macam bentuk penyimpangan indivisual :

1. Penyalahgunaan Narkoba.
2. Pelacuran.
3. Penyimpangan seksual (homo, lesbian, biseksual, pedofil, sodomi, zina, seks bebas, transeksual).
4. Tindak Kriminal / Kejahatan (perampokan, pencurian, pembunuhan, pengrusakan, pemerkosaan, dan lain sebagainya).
5. Gaya Hidup (wanita bepakaian minimalis di tempat umum, pria beranting, suka berbohong, dsb).

B.   Macam-Macam / Jenis-Jenis Penyimpangan Bersama-Sama / Kolektif (group deviation)
Penyimpangan Kolektif adalah suatu perilaku yang menyimpang yang dilakukan oleh kelompok orang secara bersama-sama dengan melanggar norma-norma yang berlaku dalam masyarakat sehingga menimbulkan keresahan, ketidakamanan, ketidaknyamanan serta tindak kriminalitas lainnya.
Bentuk penyimpangan sosial tersebut dapat dihasilkan dari adanya pergaulan atau pertemanan sekelompok orang yang menimbulkan solidaritas antar anggotanya sehingga mau tidak mau terkadang harus ikut dalam tindak kenakalan atau kejahatan kelompok.
Bentuk penyimpangan kolektip :

1. Tindak Kenakalan
Suatu kelompok yang didonimasi oleh orang-orang yang nakal umumnya suka melakukan sesuatu hal yang dianggap berani dan keren walaupun bagi masyarakat umum tindakan trsebut adalah bodoh, tidak berguna dan mengganggu. Contoh penyimpangan kenakalan bersama yaitu seperti aksi kebut-kebutan di jalan, mendirikan genk yang suka onar, mengoda dan mengganggu cewek yang melintas, corat-coret tembok orang dan lain sebagainya.

2. Tawuran / Perkelahian Antar Kelompok
Pertemuan antara dua atau lebih kelompok yang sama-sama nakal atau kurang berpendidikan mampu menimbulkan perkelahian di antara mereka di tempat umum sehingga orang lain yang tidak bersalah banyak menjadi korban. COntoh : tawuran anak sma 70 dengan anak sma 6, tawuran penduduk berlan dan matraman, dan sebagainya.

3. Tindak Kejahatan Berkelompok / Komplotan
Kelompok jenis ini suka melakukan tindak kejahatan baik secara sembunyi-sembunyi maupun secara terbuka. Jenis penyimpangan ini bisa bertindak sadis dalam melakukan tindak kejahatannya dengan tidak segan melukai hingga membunuh korbannya. Contoh : Perampok, perompak, bajing loncat, penjajah, grup koruptor, sindikat curanmor dan lain-lain.

4. Penyimpangan Budaya
Penyimpangan kebudayaan adalah suatu bentuk ketidakmampuan seseorang menyerap budaya yang berlaku sehingga bertentangan dengan budaya yang ada di masyarakat. Contoh : merayakan hari-hari besar negara lain di lingkungan tempat tinggal sekitar sendirian, syarat mas kawin yang tinggi, membuat batas atau hijab antara laki-laki dengan wanita pada acara resepsi pernikahan, dsb.

FAKTOR PENYEBAB PENYIMPANGAN SOSIAL

Secara umum , faktor penyebab penyimpangan sosial  yang terjadi masyarakat dipengaruhi oleh hal sebagai berikut :

1. FAKTOR INTERN,  beberapa faktor intern atau dalam diri individu yang diidentifikasi dapat menyebabkan lahirnya penyimpangan sosial, diantaranya adalah kepintaran, usia, jenis kelamin, kedudukan dalam keluarga, dan sikap mental yang tidak sehat.

2. FAKTOR EKSTERN, faktor yang menyebabkan munculnya penyimpangan sosial yaitu rumah tangga, pendidikan sekolah, lingkungan pergaulan, media massa, serta tidak sanggup mengikuti peraturan dalam masyarakat.

Menurut JAMES W VANDER ZANDEN, faktor penyebab penyimpangan sosial antara lain :
1. longgar atau tidaknya nilai dan norma
2. sosialisasi yang tidak semprna.
3. sosialisasi sub kebudayaan yang menyimpang.

Menurut CESARE LOMBROSSO, Faktornya adalah biologis, psikologis dan Sosiologis. - Contoh Penyimpangan Sosial